Senin, 19 Maret 2012

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (perawatan Kesehatan komunitas)





KONSEP PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT

Pemberdayaan pada masyarakat dibidang kesehatan merupakan sasaran utama promosi kesehatan. Menurut WHO, terdapat 3 (tiga) strategi pokok untuk dapat mewujudkan visi dan misi promosi kesehatan secara efektif, yakni melalui: ADVOKASI, DUKUNGAN SOSIAL, dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

Adapun pendekatan yang ditempuh dilapangan umumnya melalui 3 (tiga) langkah yakni :

1) Melakukan lobi (pendekatan) kepada pimpinan (para pengambil keputusan)
2) Melakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat formal dan informal, misalnya melalui kegiatan pelatihan.
3) Pada tahapan selanjutnya petugas bersama-sama tokoh masyarakat melakukan penyuluhan dan konseling untuk meningkatkan pengetahuan sikap dan perilaku masyarakat. Tahap ini dapat dilakukan pada berbagai kesempatan dan media yang ada.

Adapun pengetahuan kesehatan serta faktor-faktor terkait yang dimaksud disini adalah mencakup :

• Pengenalan penyakit terutama penyakit menular dan tidak menular. Yang dimaksud disini adalah mengenal nama dan jenis penyakitnya, kemungkinan penyebabnya, tanda dan gejalanya, bagaimana cara pencegahannya, serta termasuk pula dimana tempat-tempat yang tepat.
• Selain itu, pengetahuan tentang gizi, makanan / menu sehat, baik secara kuantitas maupun kualitas, termasuk pula berbagai akibat atau penyakit yang timbul dari kesalahan gizi.
• Pengetahuan tentang higiene dan sanitasi dasar termasuk rumah sehat, sumber air bersih, pembuangan sampah serta berbagai isu kesehatan. lingkungan.
• pengetahuan mengenai bahan-bahan berbahaya termasuk bahaya rokok, dan berbagai zat adiktif/narkotik
Agar lebih memperoleh gambaran yang komprehensif, dalam uraian selanjutnya akan dibahas berturut-turut mengenai PRINSIP, CIRI dan CONTOH serta INDIKATOR KEBERHASILAN pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
1. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat pada prinsipnya menumbuhkan kemampuan masyarakat dari dalam masyarakat itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat bukan sesuatu yang ditanamkan dari luar. Pemberdayaan masyarakat adalah proses memampukan masyarakat dari oleh dan untuk masyarakat itu sendiri, berdasarkan kemampuan sendiri.
• Menumbuh Kembangkan Potensi Masyarakat
Berbagai potensi yang terdapat dalam masyarakat antara lain berupa potensi SDM dan sumberdaya alam. SDM, meliputi penduduk sedang potensi sumberdaya alam meliputi kondisi geografisnya. Kemampuan SDM mengelola SDA yang tersedia pada gilirannya akan menghasilkan sumber daya ekonomi. Kualitas SDM ditentukan oleh proporsi antara penduduk kaya dan miskin, berpendidikan tinggi dan rendah.

• Mengembangkan Gotong Royong Masyarakat
Seberapa besarpun potensi SDM dan SDA yang ada di masyarakat, tak akan berkembang dari dalam tanpa adanya kegotong royongan diantara sesama anggota masyarakat.

• Menggali Kontribusi Masyarakat
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya adalah menggali potensi masyarakat terutama potensi ekonomi yang ada dimasing-masing anggota masyarakat.

• Menjalin Kemitraan
Seperti telah diuraikan, dibagian lain, bahwa kemitraan adalah suatu jalinan kerja antara berbagai sektor pembangunan, baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat serta individu dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama yang disepakati. Disini, untuk membangun kemandirian, kemitraan adalah sangat penting perannya. Masyarakat yang mandiri adalah wujud dari kemitraan antar anggota masyarakat itu sendiri atau diantara masyarakat dengan pihak-pihak luar, baik pemerintah maupun swasta.

• Desentralisasi
Upaya dalam pemberdayaan masyarakat pada hakikatnya memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengembangkan potensi daerah atau wilayahnya. Oleh sebab itu, segala bentuk pengambilan keputusan harus diserahkan ketingkat operasional yakni masyarakat setempat, sesuai dengan kultur masing-masing komunitas dalam pemberdayaan masyarakat, peranan sistem yang ada diatasnya adalah fasilitator dan motivator.
a. Memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan atau program-program pemberdayaan. Misalnya masyarakat ingin membangun atau pengadaan air bersih, maka peran petugas adalah memfasilitasi pertemuan-pertemuan anggota masyarakat, pengorganisasian masyarakat, atau memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat, dan pihak lain yang dapat membantu dalam mewujudkan pengadaan air bersih tersebut.
b. Memotivasi masyarakat untuk bekerjasama atau bergotong royong dalam melaksanakan kegiatan atau program bersama untuk kepentingan bersama dalam masyarakat tersebut. Misalnya, masyarakat ingin mengadakan fasilitas pelayanan kesehatan diwilayahnya. Agar rencana tersebut dapat terwujud dalam bentuk kemandirian masyarakat, maka petugas provider kesehatan berkewajiban untuk memotivasi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan agar berpartisipasi dan berkontribusi terhadap program atau upaya tersebut.

2. Ciri Pemberdayaan Masyarakat
Suatu kegiatan atau program dapat dikategorikan kedalam pemberdayaan masyarakat apabila kegiatan tersebut tumbuh dari bawah dan non-instruktif serta dapat memperkuat, meningkatkan atau mengembangkan potensi masyarakat setempat guna mencapai tujuan yang diharapkan. Bentuk-bentuk pengembangan potensi masyarakat tersebut bermacam-macam, antara lain sebagai berikut :

a. Tokoh atau Pimpinan Masyarakat
Disebuah masyarakat apapun baik pedesaan, perkotaan maupun pemukiman elit atau pemukiman kumuh, secara alamiah akan terjadi kristalisasi adanya pemimpin atau tokoh masyarakat. Pemimpin atau tokoh masyarakat (Toma) ini dapat bersifat formal (Camat, Lurah, Ketua RT/RW) maupun bersifat informal (Ustad, Pendeta, Kepala Adat). Pada tahap awal pemberdayaan masyarakat, maka petugas atau provider kesehatan terlebih dahulu melakukan pendekatan-pendekatan kepada para tokoh masyarakat.

b. Organisasi Masyarakat
Dalam suatu masyarakat selalu ada organisasi-organisasi kemasyarakatan baik formal maupun informal, misalnya PKK, Karang Taruna, Majelis Taklim, Koperasi-Koperasi dan sebagainya.

c. Pendaaan Masyarakat
Sebagaimana uraian pada pokok bahasan Dana Sehat, maka secara ringkas dapat digaris bawahi beberapa hal sebagai berikut. Bahwa Dana sehat telah berkembang di Indonesia sejak lama (tahun 1980-an). Pada masa sesudahnya (1990-an) dana sehat ini semakin meluas perkembangannya dan oleh Depkes diperluas dengan nama program JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat).

d. Material Masyarakat
Seperti telah diuraikan sebelumnya sumber daya alam adalah merupakan salah satu potensi masyarakat. Masing-masing daerah mempunyai sumber daya alam yang berbeda yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

e. Pengetahuan Masyarakat
Semua bentuk penyuluhan kepada masyarakat adalah contoh permberdayaan masyarakat yang meningkatkan komponen pengetahuan masyarakat (community knowledge).




f. Teknologi Masyarakat (Community Technologi)
Dibeberapa komunitas telah tersedia teknologi sederhana yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan program kesehatan. Misalnya penyaring air bersih menggunakan pasir atau arang, untuk pencahayaan rumah sehat menggunakan genteng dari tanah yang ditengahnya ditaruh kaca, untuk pengawetan makanan dengan pengasapan dan sebagainya.

3. Contoh Pemberdayaan Masyarakat
a. Pemberdayaan Keluarga dibidang Kesehatan dan Gizi
pemberdayaan keluarga yang mempunyai masalah kesehatan gizi bekerja sama menanggulangi masalah yang mereka hadapi dengan cara ikut berpartisipasi dalam memecahakan masalah yang dihadapi.

b. Pemberdayaan Masyarakat di bidang Gizi
Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan mengurangi kelaparan dan peduli terhadap masalah gizi yang muncul dimasyarakat.
Hal yang perlu diperhatikan :
• Pemberdayaan ekonomi mikro, kegiatan dilaksanakan secara lintas sektoral terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan.
• Advokasi untuk memperoleh dukungan, baik teknis maupun non teknis dari Pemda setempat untuk memobilisasi sumber daya masyarakat yang dimiliki.
c. Pemberdayaan Petugas
d. Subsidi Langsung
1. Indikator Input :
a. Para pemimpin, toma formal dan informal berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b. Ukuran besarnya dana yang digunakan dalam kegiatan yang ada, baik dana yang berasal dari kontribusi masyarakat maupun yang bersumber dari luar.
c. Bahan, alat serta material yang digunakan dalam kegiatan
2. Proses, misalnya seperti
a. Frekuensi kegiatan penyuluhan atau sejenis
b. Frekuensi kegiatan pelatihan atau sejenis
c. Banyaknya kader yang telah dilatih
d. Jumlah pertemuan yang terselenggara dsb
3. Output, a.l. seperti
a. Jumlah/jenis UKBM
b. Banyaknya sasaran masyarakat yang telah memperoleh informasi bahkan telah meningkat perilaku kesehatannya.
c. Jumlah keluarga yang memperoleh akses untuk income generating.
4. Dampak
a. Penurunan angka-angka kesakitan oleh berbagai penyakit
b. Penurunan angka-angka kematian secara umum
c. Penurunan angka-angka kelahiran kasar
d. Peningkatan status gizi balita dsb.



UPAYA KESEHATAN BERSUMBERDAYA
MASYARAKAT (UKBM)

PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu determinan dalam mencapai masyarakat yang sehat, meskipun disadari bahwa peran lingkungan dan factor perilaku merupakan determinan yang lebih besar pengaruhnya pada kesehatan (Blum).
Mengutip konsep dari H.L. Blum, secara umum pelayanan kesehatan terdiri dari empat upaya yaitu pencegahan, peningkatan kesehatan, pengobatan dan pemulihan kesehatan. Dalam kaitannya dengan peningkatan dan kemajuan masyarakat. Pelayanan kesehetan ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami atau dihadapi masyarakat agar dapat terhindar dari kematian dini, kecacatan, bahkan rendahnya taraf kebugaran sehingga terjaga produktivitas penduduk.

JENIS UPAYA KESEHATAN BERSUMBERDAYA MASYARAKAT (UKBM)

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Posyandu merupakan jenis UKBM yang paling memasyarakatkan saat ini. Gerakan Posyandu ini telah berkembang dengan pesat secara nasional sejak dari tahun 1982. Saat ini telah popular di lingkungan Desa dan RW diseluruh Indonesia.
Salah satu penyebab menurunnya jumlah posyandu adalah tidak sedikit jumlah posyandu diberbagai daerah yang semula ada sudah tidak aktif lagi.

Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Pondok Bersalin Desa (Polindes) merupakan salah satu peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan pelayanan dan kesehatan ibu dan kesehatan anak lainnya.
Kegiatan di Pondok Bersalin Desa antara lain melakukan pemeriksaan (Ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita), memberikan pertolongan persalinan normal yang bersih dan aman, memberikan pelayanan KB, memberikan imunisasi, penyuluhan kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu dan anak, serta pelatihan dan pembinaan kepada kader dan masyarakat.

Pos Obat Desa (POD) atau Warung Obat Desa (WOD)
Pos Obat Desa merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam pengobatan sederhana terutama penyakit yang sering terjadi pada masyarakat setempat (Penyakit rakyat/penyakit endemik).
Dilapangan POD dapat berdiri sendiri atau menjadi salah satu kegiatan dari UKBM yang ada. Gambaran situasi POD mirip dengan posyandu dimana bentuk pelayanannya a.l. menyediakan obat bebas dan obat khusus untuk keperluan beberapa Program Kesehatan.

Pos Gizi (Pos Timbang)
Salah satu akibat krisis ekonomi adalah penurunan daya beli masyarakat termasuk kebutuhan pangan. Hal ini menyebabkan penurunan kecukupan gizi masyarakat yang selanjutnya dapat menurunkan status gizi.
Dengan sasaran kegiatan yakni: 1) Bayi umur 6 – 11 bulan terutama mereka dari keluarga miskin, 2) Anak umur 12 – 23 bulan terutama mereka dari keluarga miskin, 3) Anak umur 24 – 59 bulan terutama mereka dari keluarga miskin, 4) Seluruh ibu hamil dan ibu nifas terutama yang menderita kurang gizi.
Perlu ditekankan bahwa untuk kegiatan pada Pos Gizi ini apabila setelah diberikan PMT anak masih menderita Kekurangan Energi Protein (KEP) maka, makanan tambahan terus dilanjutkan sampai anak pulih dan segera diperiksakan ke Puskesmas (dirujuk).

Pos KB Desa (RW)
Sejak periode sebelum reformasi upaya keluarga berencana telah berkembang secara nasional hingga ketingkat pedesaan. Sejak itu untuk menjamin kelancaran program berupa peningkatan jumlah akseptor baru dan akseptor aktif, ditingkat desa telah dikembangkan Pos KB Desa (PKBD) yang biasanya dijalankan oleh kader KB atau petugas KB ditingkat kecamatan.
Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
Lingkup kegiatan oleh Poskestren adalah takjauh berbeda dengan Pos Obat Desa namun pos ini khusus ditujukan bagi para santri dan atau masyarakat disekitar pesantren yang seperti diketahui cukup menjamur di lingkungan perkotaan maupun pedesaan.

Saka Bakti Husada (SBH)
SBH adalah wadah pengembang minat, pengetahuan dan ketrampilan dibidang kesehatan bagi generasi muda khususnya anggota Gerakan Pramuka untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dilingkungan sekitar.
Sasarannya adalah para peserta didik antara lain: Pramuka Penegak dan Pandega, Pramuka Penggalang berusia 14-15 tahun dengan syarat khusus memiliki minat terhadap kesehatan. Dan anggota dewasa, yakni Pamong Saka, Instruktur Saka serta Pimpinan saka.

Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
Pos UKK adalah wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang diselenggarakan oleh masyarakat pekerja yang memiliki jenis kegiatan usaha yang sama dalam meningkatkan produktivitas kerja. Kegiatannya antara lain memberikan penyuluhan kesehatan, melakukan pemeriksaan secara berkala, memberikan pelayanan kesehatan dasar, serta menjalin kemitraan.

Kelompok Masyarakat Pemakai Air (Pokmair)
Pokmair adalah sekelompok masyarakat yang peduli terhadap kesehatan lingkungan teurtama dalam penggunaan air bersih serta pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan seluruh warga.

Karang Taruna Husada.
Karang Taruna Husada adalah wadah kegiatan remaja dan pemuda di tingkat RW yang besar perannya pada pembinaan remaja dan pemuda dalam menyalurkan aspirasi dan kreasinya. Dimasyarakat Karang Taruna banyak perannya pada kegiatan-kegiatan sosial yang mampu mendorong dinamika masyarakat dalam pem¬bangunan lingkungan dan masyarakatnya termasuk pula dalam pembangunar, kesehatan. Pada pelaksanaan kegiatan Posyandu, gerakan kebersihan lingkungan, gotonog-royong pembasmian sarang nyamuk dan lain-lainnya potensi Karang Taruna ini sangat besar.

Pelayanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan pemerintah terdepan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sejalan dengan upaya pemerataan pelayan kesehatan diwilayah terpencil dan sukar dijangkau telah dikembangkan pelayanan melalui Puskesmas Keliling. Upaya pelayanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam kaitan ini dipandang selaku tempat rujukan bagi jenis pelayanan dibawahnya yakni berbagai jenis UKBM sebagaimana tertera diatas.


POSYANDU


1. POSYANDU
Latar Belakang
Puskesmas adalah ujung tombak pemberi pelayanan kesehatan pertama di masyarakat yang diperkenalkan mulai tahun 1968. Sejak berdirinya Puskesmas banyak bentuk pemberdayaan masyarakat yang telah diselenggarakan, antara lain: Karang Balita (gizi), Pos KB Desa (KB), Pos Imunisasi (Imunisasi), Daerah Kerja Intensif Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (penyuluhan).

Pengertian
Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana yang dilaksanakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan, yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini dalam rangka 1) Pembinaan kelangsungan hidup anak (Child Survival) yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai usia balita.

Dasar Pelaksanaan
Penyelenggaraan Posyandu didasarkan pada keputusan ber¬sama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan KBN melalui Surat Keputusan Bersama: dengan Nomor 23 tahun 1985, 21 /Men. Kes/Inst. B./IV 1985, dan 112/HK-011/ A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu, yaitu:
a. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyeleng¬garakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK
b. Mengembangkan peran serta masyarakat dalam mening¬katkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program-program pembangunan masya¬rakat desa.
c. Meningkatkan peran fungsi LKMD dan PKK dengan meng¬utamakan peranan kader pembangunan.
Tujuan penyelenggaraan Posyandu
Departemen Kesehatan (1988) telah merumuskan bahwa tujuan penyelenggaraan Posyandu adalah untuk:
a. Mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak balita, dan angka kelahiran.
b. Mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia, dari Sejahtera (NKKBS)
c. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembang¬kan kegiatan yang menunjang kesehatan, dan
d. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melaksana¬kan kegiatan lainnya yang menunjang, sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan Dinas Kesehatan DKI (2006) merumuskan bahwa tujuan penyelenggaraan Posyandu antara lain :
a. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB)
b. Meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar
c. Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar.
Penyelenggaraan Posyandu
Pada permulaan munculnya ide pembentukkan Posyandu, dibeberapa daerah sudah ada pos-pos pelayanan kesehatan yang melayani masyarakat, namun pada umumnya pelayanan yang diberikan hanya salah satu pelayanan kesehatan, misalnya: pos penimbangan, pos imunisasi, pos KB desa, atau pos kesehatan Untuk itu, maka Posyandu diselenggarakan berdasarkan pengembangan dari pos-pos tersebut dengan melaksanakan berbagai pelayanan kesehatan secara terpadu. Sedangkan bagi daerah yang belum ada, dihimbau untuk pembentukan yang baru.


Sedangkan kegiatan lain atau yang disebut kegiatan tambahan anatara lain:
a. Bina Keluarga Balita (BKB)
b. Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak (KP-KIA)
c. Penemuan dini dan pengamatan penyakit potensial Kejadian Lear Biasa (KLB), Misalanya: ISPA, DBD, Gizi buruk, Polio, Campak, Diphteri, pertusis, atau tetanus neonatorum.
d. Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD),
e. Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD),
f. Tabungan Ibu Bersalin (TABULIN)
g. Tabungan Masyarakat (TABUMAS)
h. Suami Siap Antar Jaga (SIAGA),
i. Ambulan Desa.
j. Penyehatan Air bersih clan penyehatan lingkungan pemukiman
k. Program diversivikasi tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan, melalui Taman Obat Keluarga (TOGA),

Jenjang Posyandu
Menurut "Konsep ARRIF” Jenjang Posyandu dikelompokkan menjadi empat strata:
a. Posyandu Pratama (warna merah)
• Belum mantap
• Kegiatan belum rutin
• Kader terbatas
b. Posyandu Madya (warna Kuning)
• Kegiatan lebih teratur
• Jumlah kader minimal lima orang
c. Posyandu Purnama (warna Hijau)
• Kegiatan sudah teratur
• Cakupan program/kegiatan baik
• Jumlah kader lebih dari lima orang
• Mempunyai program tambahan

d. Posyandu Mandiri (warna biro)
• Kegiatan teratur dan mantap
• Memiliki dana sehat clan JKM yang mantap

2. KADER KESEHATAN
Pengertian
Secara umum istilah kader kesehatan yaitu tenaga yang berasal dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat itu sendiri dan bekerja secara sukarela untuk menjadi penyelenggara Posyandu. L.A Gunawan memberikan batasan tentang kader kesehatan:
“kader kesehatan dinamakan juga promotor kesehatan desa (prokes) adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat yang bertugas untuk mengembangkan masyarakat". Direktorat Bina Peran Serta Masyarakat Depkes RI memberikan batasan, bahwa:"Kader adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditunjuk oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela ".

Dasar Pemikiran
a) Dari segi kemampuan masyarakat
Dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional, khusus dalam bidang kesehatan, bentuk pelayanan kesehatan diarahkan pada prinsip bahwa masyarakat bukanlah sebagai objek, akan tetapi merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri.

b) Dari segi kemasyarakatan
Perilaku kesehatan pada masyarakat tidak terlepas dari kebudayaan masyarakat itu sendiri. Dalam upaya untuk me¬numbuhkan partisipasi masyarakat perlu memperhatikan keadaan sosial budaya masyarakat, sehingga untuk mengikut¬sertakan masyarakat dalam upaya pembangunan dibidang kesehatan, harus berusaha menumbuhkan kesadaran untuk dapat memecahkan permasalahan sendiri dengan memper¬hitungkan sosial budaya setempat.

Persyaratan menjadi kader
Proses pemilihan kader hendaknya melalui musyawarah dengan Masyarakat, dan Para pamong desa harus juga mendukung. Persyaratan umum yang dapat dipertimbangkan untuk pemilihan kader antara lain:
a. Dapat baca, tulis dengan bahasa Indonesia
b. Secara fisik dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai kader
c. Mempunyai penghasilan sendiri
d. Tinggal tetap di desa yang bersangkutan,
e. Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial maupun pembangunan desanya,
f. Dikenal masyarakat dan dapat bekerjasama dengan masya¬rakat,
g. Berwibawa,
h. Sanggup membina paling sedikit 10 kepala keluarga untuk meningkatkan keadaan kesehatan keluarga.

Pendapat lain yang dikemukakan oleh Dr. Ida Bagus, mengenai persyaratan bagi seorang kader antara lain :
a. Berasal dari masyarakat setempat
b. Tinggal di desa tersebut
c. Tidak sering meninggalkan tempat untuk waktu yang lama
d. Diterima oleh masyarakat setempat
e. Masih cukup waktu bekerja untuk masyarakat disamping mencari nafkah
f. Sebaiknya yang bias baca tulis

Fungsi Kader
a. Merencanakan kegiatan, antara lain: menyiapkan data-data, melaksanakan survey mawas diri, membahas hasil survey, menyajikan dalam Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), menentukan masalah dan kebutuhan kesehatan masyarakat, menen tukankegiatanpenanggulangan masalah kesehatan ada bersama-bersama masyarakat, membahas pembagian tugas menurut jadwal kerja.
b. Melakukan komunikasi, informasi dan motivasi, wawan¬muka (kunjungan), dengan menggunakan alat peraga dan percontohan.
c Menggerakkan masyarakat: mendorong masyarakat untuk bergotong royong, memberikan informasi dan mengadakan kesepakatan kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan lain-lain.
d. Memberikan pelayanan yaitu,:
• Membagi obat
• Membantu mengumpulkan bahan pemeriksaan
• Mengawasi pendatang didesanya dan melapor
• Memberikan pertolongan pemantauan penyakit
• Memberikan pertolongan pada kecelakaan dan lainnya
5) Melakukan pencatatan, tentang:
• Jumlah akseptor KB atau jumlah Pus, jumlah peserta aktif dsb
• KIA: jumlah ibu hamil, vitamin A yang dibagikan dan sebagainya
• Imunisasi: jumlah imunisasi TT bagi ibu hamil dan jumlah bayi dan balita yang diimunisasikan
• Gizi: jumlah bayi yang ada, jumlah bayi atau balita yang mempunyai KMS, balita yang ditimbang dan yang naik timbangan.
• Diare: jumlah oralit yang dibagikan, penderita yang di¬temukan dan dirujuk.
6) Melakukan pembinaan keluarga mengenai lima program keterpaduan KB-kesehatan. Keluarga binaan untuk masing¬-masing kader berjumlah 10-20 KK atau sesuai dengan kemampuan kader setempat.

Tugas Kader
Kader bukanlah tenaga professional melainkan hanya membantu dalam pelayanan kesehatan. Dalam hal ini perlu adanya pembatasan tugas yang diemban, baik menyangkut jumlah maupun jenis pelayanan. Adapun kegiatan pokok yang perlu diketahui oleh kader dan semua pihak dalam rangka melaksanakan kegiatan, antara lain :
a. Kegiatan di Posyandu:
• Melaksanan pendaftaran.
• Menimbang bayi dan balita, Bumil/ ibu menyusui, WUS atau PUS,
• Melaksanakan pencatatan hasil penimbangan,
• Mengisi KMS
• Memberikan penyuluhan.
• Memberi dan membantu pelayanan.
b. Kegiatan- diluar Posyandu:
• Mengajak ibu-ibu untuk datang pada hari kegiatan Pos¬yandu,
• Melaksanakan kegiatan yang menunjang upanya kesehatan lainnya yang sesuai dengan permasalahan kesehatan yang ada, misalnya:
• Pemberantasan penyakit menular.
• Penyehatan rumah dan pembuangan sampah.
• Pembersihan sarang nyamuk.
• Penyediaan sarana air bersih.
• Penyediaan sarana jamban keluarga.
• Pembuatan sarana pembuangan air limbah.

3. REVITALISASI POSYANDU
Permasalahan yang dirasakan pada tataran konsep dan operasionalisasi Posyandu antara lain:
a) Kurang dilibatkannya anggota dan tokoh masyarakat yang secara sosial, budaya, dan ekonomi lebih potensial, memba¬tasi akses sumber daya,
b) Pengertian pemberdayaan masyarakat hanya secara fisik, menghambat keterlibatan semua anggota masyarakat
c) Pengertian kerelawan yang dicerna secara kaku, menghambat pemanfaatan tenaga profesional,
d) Kegiatan Posyandu yang kurang variasi dan tidak partisipatif, membosankan para pengelola dan peserta,
e) Penampilan Posyandu yang kurang variasi dan tidak atraktif, kurang menarik pengelola dan peserta,
f) Ekspektasi peran yang berlebihan (bimbingan medis dan manajerial), membebani tugas dan tanggungjawab Puskesmas.
DESA SIAGA DAN RW SIAGA


A. DESA SIAGA
Latar Belakang
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 574/Menkes/SK/ IV/2000 telah ditetapkan Visi Pembangunan Kesehatan, yaitu Indonesia Sehat 2010. Visi tersebut menggambarkan bahwa pada tahun 2010 bangsa Indonesia hidup dalam lingkungan yang sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, sehingga memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tingginya angka kematian, terutama kematian pada ibu (AKI) dan bayi (AKB) menunjukkan masih rendahnya kualitas pelayanan kesehatan. Demikian juga dengan tingginya angka kesakitan yang akhir-akhir ini ditandai dengan munculnya kembali berbagai penyakit lama seperti malaria dan tuberkulosis paru, merebaknya berbagai penyakit bare yang bersifat pandemik seperti HIV/AIDS, SARS dan flu burung serta masih banyak ditemukan penyakit¬penyakit endemis seperti diare dan demam berdarah. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan timbulnya berbagai jenis ben¬cana karna faktor alam.

LANDASAN HUKUM PENGEMBANGAN DESA SIAGA
1. Undang Undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1.
2. Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular
3. Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
4. Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlin¬dungan anak
5. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pern¬bangunan Keuangan antara Pusat dan pemerintah Daerah
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 574/Menkes/SK/ V/2000 Tentang Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010.
8. KEPMENDAGRI No.9 tahun 2001 tentang Kader Pember¬dayaan masyarakat.
PENGERTIAN DESA SIAGA
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan secara mandiri dalam rangka mewujudkan Desa Sehat.

TUJUAN DESA SIAGA
1. Tujuan Umum
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyara¬kat desa adanya resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan (bencana, wabah penyakit, kegawatdaruratan dan sebagainya). .
c. Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
d. Meningkatnya kemandirian masyarakat desa dalam pem¬biayaan kesehatan.
e. Meningkatnya dukungan dan peran aktif para pengampu (stakeholders) dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.
f. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya dibidang kesehatan.

SASARAN PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi :
1. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader desa, serta petugas kesehatan.
3. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donator, dan stakeholders lainnya.

TITIK AWAL PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan Desa Siaga dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan desa yang akan dikembangkan.

KRITERIA DESA SIAGA
Kriteria dari Desa Siaga adalah sebagai berikut :
1. Memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi yang tidak memiliki akses ke Puskesmas/Pustu, dikembangkan Pos Kesehatan Desa)
2. Memiliki berbagai UKBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (misalnya Posyandu, Pos/Warung Obat Desa dan lain-lain)
3. Memiliki system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
4. Memiliki system pengamatan (surveilans) penyakit dan faktor-faktor resiko yang berbasis masyarakat.
5. Memiliki system kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
6. Masyarakatnya berperilaku hidup bersih dan sehat.

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
MASYARAKAT (JPKM) DAN DANA SEHAT

A. JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT
PENGERTIAN JPKM
1. Dalam undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 1 No.1 5
JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
2. Pasal 66 ayat (1) UU No. 23 tahun 1992
Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan.

TUJUAN JPKM
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pemeliharaan kesehatan pari purna yang bermutu dan merata dengan mengendalikan biaya yang berasal dari peserta.

POKOK-POKOK KEGIATAN PENYELENGGARAAN JPKM
1. Pengembangan Organisasi Badan penyelenggara
Fungsi utama badan penyelenggara
a. Fungsi pengelolaan kepesertaan
b. Fungsi penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan
c. Fungsi pengelolaan keuangan
d. Fungsi pengelolaan system informasi manajemen

b. Pengembangan Kepesertaan JPKM
Peserta adalah mereka yang telah menyetarakan kesediaannya untuk memakai jasa pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam ikatan kontrak.
Kepesertaan JPKM bersifat aktif, masyarakat melaksanakan kewajibannya untuk ikut serta memelihara kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya seperti dinyatakan dalam pasal 5 UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan memilih secara aktif salah satu badan penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

3. Pengembangan Pemeliharaan Kesehatan
Diselenggarakan melalui suatu paket pemeliharaan kesehatan yang merupakan rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan serta berkesinambungan.
Paket tersebut terdiri dari :
a. Paket pemeliharaan kesehatan dasar
b. Paket pemeliharaan tambahan

4. Pengembangan Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan dalam JPKM mempunyai dua sisi. Di satu pihak mengupayakan agar terkumpul dana seoptimal mungkin dan dilain pihak mengupayakan agar dengan dana yang terkumpul tersebut dapat dibiayai seluruh kegiatan Badan Penyelenggara yang telah terencana.

5. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Bapel JPKM merupakan suatu organisasi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan sejumlah orang yang menjadi pesertanya.

BERBAGAI BENTUK UPAYA PEMELIHARAAN KESEHATAN
1. Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pension dan keluarga
2. Pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarga
3. Pemeliharaan kesehatan swasta
Beberapa pengusaha swasta telah mulai menyelenggarakan upaya pemeliharaan kesehatan berdasarkan JPKM untuk golongan tertentu dari masyarakat, terutama segmen yang berpenghasilan menengah ke atas.
4. Pemeliharaan kesehatan diri oleh dan untuk masyarakat (Dana Sehat)
Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan kesehatan diri oleh dan untuk masyarakat umum.

MASALAH JPKM DI INDONESIA

Banyak faktor yang sebagai penyebab kenapa program JPKM belum berkembang di tanah air secara garis besar dapat dibedakan atas 5 macam :

1. Kurangnya komitmen serta dukungan politis dari pemerintah dalam mengembangkan program JPKM
2. Tidak siapnya aparat yang menangani program JPKM yang dapat dilihat antara lain dari masih rendahnya pemahaman petugas tentang program JPKM. Hasil penelitian. DepKes men¬catat hanya sekitar 20% dari petugas kesehatan yang diteliti mengetahui apa yang dimaksud dengan JPKM.
3. Belum berkembangnya badan pelaksanan (Bapel) JPKM. Tercatat sampai dengan akhir tahun 1998, hanya 17 Bapel JPKM saja yang telah memperoleh izin operasional
4. Tidak siapnya penyelenggara pelayanan kesehatan dengan cara pembayaran yang baru, yakni yang semula menerapkan cara pembayaran tunai (fee for service) merubah menjadi cara pembayaran pra upaya (prospective payment)
5. Rendahnya minat masyarakat menjadi peserta program JP-KM, yang menyebabkan intara lain masih terjangkaunya pelayanan kesehatann adanya kebiasaan meminta bantuan dari anggota keluarga (extended family) serta rendahnya kesadaran berasuransi.
Posted by SURATMAN, SKM

6 komentar:

  1. Makasih banyak ya untuk materinya, kebetulan lagi bintang butuhin nih.
    Oh ya, salam blogger ya pak,
    Sekali2 singgah ke blog bintang :)
    http://duniaamerahh.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. alhamdulillah dapat inspirasi stlah membaca blog ini

    BalasHapus
  3. assalamualaikum
    pak mau tanya boleh, untuk menentukan kalau UKBM berjalan baik pasti diperlukan monitoring dan evaluasi pemberdayaan, kalau cara menyusun montoring program pemebrdayaan itu seperti apa yaa pak?
    terimakasih :)

    BalasHapus